Perkembangan sistem ekomoni syariah semakin berkemabang pesat, hal ini mendorong diadakannya ketentuan pelaporan keuangan dan pencatatan akuntansi syariah yang sesuai dengan Al-quran dan sunnah. Maka, dibentuklah KDPPLKS (Kerangka Dasar Penyusunan Penyajian Laporan Keuangan Syariah) oleh DSAK IAI. KDPPLKBS disusun pada tahun 2002, k4mudian disahkan pada 27 juni 2007 dan menjadi Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS). KDPPLKS bertujuan untuk menjadi acuan berbagai pihak menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, berikut ini tujuan KDPPLKS paragraf 1: 1. Penyusun standar akuntansi keuangan syariah dalam pelaksanaan tugasnya membuat standar. 2. Penyusun laporan keuangan, untuk menanggulangi masalah akuntansi syariah yang belum diatur dalam standar. 3. Auditor, dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai prinsip akuntansi syariah. 4. Para pemakai laporan keuangan
Hola… Sobat Akuntansi, yuk kenalan dengan PSAK 72. PSAK 72 ini merupakan IFRS 15 Revenue from contracts with customers yang aktif per 2018. Nah tapi, ada yang dikecualikan diantaranya itu item terkait IFRS 16 Leases (Karena belum diadopsi) terkait dengan penggunaan aset, dan tanggal efektif dan penarikan standar yang telah ada. PSAK 72 ini menggantikan beberapa PSAK, karena sudah menyangkut peraturan terkait PSAK yang dihapuskan tersebut. Berikut ini beberapa PSAK yang digantikan: 1. PSAK 23: Pemdapatan 2. PSAK 34: Kontrak Konstruksi 3. ISAK 10: Program Loyalitas Pelanggan 4. ISAK 21: Perjanjian Konstruksi Real Estate 5. ISAK 27: Pengalihan Aset dari Pelanggan, dan 6. PSAK 44: Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estate Tujuan dari PSAK 72 ini adalah untuk menetapkan prinsip tentang sifat, jumlah, waktu, dan ketidakpastian pendapatan dan arus kas yang timbul dari kontrak dengan pelanggan. Ruang Lingkupnya meliputi Kontrak sewa