keuangan perusahaan harus disesuaikan
dengan standar pelaporan. Perkembangan perusahaan yang pesat memunculkan
beberapa perusahaan entitas anak, pada penerapannya baik entitas induk atau
anak sama-sama memiliki laporan keuangan
tersendiri.
Perusahan induk dapat membuat laporan
konsolidasian apabila memiliki kendali atas entitas anak, yang artinya
perusahaan induk terekspose atau memiliki hak, atas imbal hasil variabel dari
keterlibatannya dengan entitas, tercantum dalam PSAK 65. Tujuan PSAK 65 sendiri
adalah untuk menetapkan prinsip penyusunan dan penyajian laporan keuangan
konsolidasian ketika entitas mengendalikan satu atau lebih entitas lain. Entitas
induk dapat membuat laporan konsolidasian apabila:
1.
Perusahaan memiliki
satu atau lebih entitas anak (usaha) yang ditunjukkan dengan kepemilikan modal
saham.
2.
laporan keuangan
anak usaha bisa dikonsolidasi jika kepemilikan saham lebih dari 50%
3.
jika kepemilikan
entitas anak kurang dari 50% namun perusahaan induk bersifat mengendalikan,
maka laporan keuangan bisa dikonsolidasi.
Entitas induk menaksir
apakah investor tersebut mengendalikan investee. Investor mengendalikan
investee ketika investor terekspos atau memiliki hak atas imbal hasil variabel
dari keterlibatannya dengan investee dan memiliki kemampuan untuk mempengaruhi
imbal hasil tersebut melalui kekuasaannya atas investee.
- ·
kekuasaan
atas investee (lihat paragraf 10–14);
- ·
eksposur
atau hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan investee (lihat
paragraf 15 dan 16); dan
- ·
kemampuan
untuk menggunakan kekuasaannya atas investee untuk mempengaruhi
Berikut ini Laporan Keuangan
Konsolidasian PT ACE Hardware Indonesia dengan Entitas Anaknya: LK Konsolidasian ACES Q1 tahun 2019
Disisi lain terkait Laporan Keuangan
Tersendiri diatur dalam penyesuaian PSAK 4 pada 27 Agustus 2014. PSAK 4 ini
guna untuk mengatur persyaratan akuntansi untuk investasi pada entitas anak,
ventura bersama, dan entitas asosiasi ketika entitas induk menyajikan laporan
keuangan tersendiri sebagai informasi tambahan. Pernyataan ini diterapkan pada
entitas induk yang menyajikan laporan keuangan tersendiri dalam mencatat
investasi pada entitas anak, ventura bersama, dan entitas asosiasi.
Apakah laporan keuangan tersendiri? Laporan keuangan tersendiri merupakan laporan keuangan yang
disajikan oleh entitas induk (yaitu investor yang memiliki pengendalian atas
entitas anak) yang mencatat investasi pada entitas anak, entitas asosiasi, dan
ventura bersama berdasarkan biaya perolehan atau sesuai dengan PSAK 55
Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran. (PSAK 4)
Laporan keuangan tersendiri hanya disajikan oleh entitas induk (parent) yang
juga diharuskan untuk menyajikan laporan keuangan konsolidasi. Ketentuan
tersebut berbeda dengan IAS 27. Menurut IAS 27, laporan keuangan tersendiri
bisa disajikan oleh entitas induk, investor dalam entitas asosiasi, dan investor
dalam ventura bersama.
Jika, laporan
keuangan konsolidasi harus disajikan oleh entitas induk. Laporan keuangan
tersendiri juga disajikan oleh entitas induk sebagai tambahan atau lampiran
laporan keuangan konsolidasi.
Laporan keuangan konsolidasian adalah
laporan keuangan kelompok usaha (entitas induk dan entitas anak) yang di
dalamnya aset, liabilitas, ekuitas, penghasilan, beban, dan arus kas entitas
induk dan entitas anak disajikan sebagai satu entitas ekonomi tunggal. Jika
entitas induk juga memiliki investasi dalam entitas asosiasi dan ventura
bersama, laporan keuangan konsolidasi menyajikan investasi dalam entitas
asosiasi dan ventura bersama dengan metode ekuitas.
Dalam laporan keuangan tersendiri,
investasi di entitas anak, entitas asosiasi, dan ventura bersama disajikan
dengan metode biaya, atau dengan metode nilai wajar sebagaimana ditentukan
dalam PSAK 55. Selain investasi di entitas anak, entitas asosiasi, dan ventura
bersama, laporan keuangan tersendiri disusun sesuai dengan SAK yang berlaku.
Dapat dilihat, jika dalam Laporan keuangan tersendiri terdiri dari: laporan posisi keuangan, laporan laba-rugi dan
penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus-kas.
Berupa lampiran atau tambahan laporan konsolidasi, yang tidak mengharuskan
pengungkapan tambahan dalam catatan atas laporan keuangan untuk laporan
keuangan tersendiri. Pada amendement IAS 27, Agustus 2014 memperbolehkan
entitas menggunakan metode ekuitas dalam melaporkan investasi di entitas anak,
entitas asosiasi, dan ventura bersama dalam laporan keuangan tersendiri.
Sumber:
Ikatan Akuntan Indonesi
PSAK 4
PSAK 65
Bursa Efek Indonesia
Komentar
Posting Komentar