Langsung ke konten utama

Laporan Keuangan: Penerapan PSAK 4 dan PSAK 65 di Indonesia




keuangan perusahaan harus disesuaikan dengan standar pelaporan. Perkembangan perusahaan yang pesat memunculkan beberapa perusahaan entitas anak, pada penerapannya baik entitas induk atau anak sama-sama memiliki  laporan keuangan tersendiri.
Perusahan induk dapat membuat laporan konsolidasian apabila memiliki kendali atas entitas anak, yang artinya perusahaan induk terekspose atau memiliki hak, atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan entitas, tercantum dalam PSAK 65. Tujuan PSAK 65 sendiri adalah untuk menetapkan prinsip penyusunan dan penyajian laporan keuangan konsolidasian ketika entitas mengendalikan satu atau lebih entitas lain. Entitas induk dapat membuat laporan konsolidasian apabila:
1.      Perusahaan memiliki satu atau lebih entitas anak (usaha) yang ditunjukkan dengan kepemilikan modal saham.
2.      laporan keuangan anak usaha bisa dikonsolidasi jika kepemilikan saham lebih dari 50%
3.      jika kepemilikan entitas anak kurang dari 50% namun perusahaan induk bersifat mengendalikan, maka laporan keuangan bisa dikonsolidasi.
Entitas induk menaksir apakah investor tersebut mengendalikan investee. Investor mengendalikan investee ketika investor terekspos atau memiliki hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan investee dan memiliki kemampuan untuk mempengaruhi imbal hasil tersebut melalui kekuasaannya atas investee.
  • ·         kekuasaan atas investee (lihat paragraf 10–14);
  • ·         eksposur atau hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan investee (lihat paragraf 15 dan 16); dan
  • ·         kemampuan untuk menggunakan kekuasaannya atas investee untuk mempengaruhi

Berikut ini Laporan Keuangan Konsolidasian PT ACE Hardware Indonesia dengan Entitas Anaknya: LK Konsolidasian ACES Q1 tahun 2019

Pada Laporan Keuangan Konsolidasian perusahaan induk akan menggabungkan angka yang ada pada entitas induk dan anak ke dalam laporan. Angka yang tercantum dalam laporan keuangan yang diamasukan diantaranya ada Aset, Liabilitas, Ekuitas, Laba Rugi, dan Arus Kas. Sedangkan hal lainnya terkait kepemilikan lain akan dicantumkan sebagai Kepentingan Non Pengendali pada bagian Ekuitas dan Laba Rugi.
Disisi lain terkait Laporan Keuangan Tersendiri diatur dalam penyesuaian PSAK 4 pada 27 Agustus 2014. PSAK 4 ini guna untuk mengatur persyaratan akuntansi untuk investasi pada entitas anak, ventura bersama, dan entitas asosiasi ketika entitas induk menyajikan laporan keuangan tersendiri sebagai informasi tambahan. Pernyataan ini diterapkan pada entitas induk yang menyajikan laporan keuangan tersendiri dalam mencatat investasi pada entitas anak, ventura bersama, dan entitas asosiasi.

Apakah laporan keuangan tersendiri? Laporan keuangan tersendiri merupakan laporan keuangan yang disajikan oleh entitas induk (yaitu investor yang memiliki pengendalian atas entitas anak) yang mencatat investasi pada entitas anak, entitas asosiasi, dan ventura bersama berdasarkan biaya perolehan atau sesuai dengan PSAK 55 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran. (PSAK 4)
Laporan keuangan tersendiri hanya disajikan oleh entitas induk (parent) yang juga diharuskan untuk menyajikan laporan keuangan konsolidasi. Ketentuan tersebut berbeda dengan IAS 27. Menurut IAS 27, laporan keuangan tersendiri bisa disajikan oleh entitas induk, investor dalam entitas asosiasi, dan investor dalam ventura bersama.
Jika, laporan keuangan konsolidasi harus disajikan oleh entitas induk. Laporan keuangan tersendiri juga disajikan oleh entitas induk sebagai tambahan atau lampiran laporan keuangan konsolidasi.
Laporan keuangan konsolidasian adalah laporan keuangan kelompok usaha (entitas induk dan entitas anak) yang di dalamnya aset, liabilitas, ekuitas, penghasilan, beban, dan arus kas entitas induk dan entitas anak disajikan sebagai satu entitas ekonomi tunggal. Jika entitas induk juga memiliki investasi dalam entitas asosiasi dan ventura bersama, laporan keuangan konsolidasi menyajikan investasi dalam entitas asosiasi dan ventura bersama dengan metode ekuitas.

Dalam laporan keuangan tersendiri, investasi di entitas anak, entitas asosiasi, dan ventura bersama disajikan dengan metode biaya, atau dengan metode nilai wajar sebagaimana ditentukan dalam PSAK 55. Selain investasi di entitas anak, entitas asosiasi, dan ventura bersama, laporan keuangan tersendiri disusun sesuai dengan SAK yang berlaku.

Dapat dilihat, jika dalam Laporan keuangan tersendiri terdiri dari: laporan posisi keuangan, laporan laba-rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus-kas. Berupa lampiran atau tambahan laporan konsolidasi, yang tidak mengharuskan pengungkapan tambahan dalam catatan atas laporan keuangan untuk laporan keuangan tersendiri. Pada amendement IAS 27, Agustus 2014 memperbolehkan entitas menggunakan metode ekuitas dalam melaporkan investasi di entitas anak, entitas asosiasi, dan ventura bersama dalam laporan keuangan tersendiri.

LK Ace Hardware Indonesia TBK Tahun 2018


Sumber:
Ikatan Akuntan Indonesi
PSAK 4
PSAK 65
Bursa Efek Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PSAK 68: Hirarki Nilai Wajar (The Fairs Value Hierarchy)

Membahas mengenai psak 68 ini, kita akan membahas mengenai hirarki nilai wajar ( The Fairs Value Hierarchy ) . Nah, apa sih hirarki nilai wajar itu? Untuk meningkatkan konsistensi dan keterbandingan dalam pengukuran nilai wajar dan pengungkapan yang terkait, ditetapkan hirarki nilai wajar, yaitu dengan mengkategorikan input dalam tiga level. ü   Hirarki nilai wajar akan ü memberikan prioritas tertinggi kepada harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (input Level 1) dan prioritas terendah untuk input yang tidak dapat diobservasi (input Level 3). Pada ED PSAK 68 input didefinisikan sebagai “asumsi yang akan digunakan pelaku pasar ketika menentukan harga aset atau liabilitas, termasuk asumsi mengenai risiko, seperti sebagai berikut: a. Risiko yang inheren dalam teknik penilaian tertentu yang digunakan untuk mengukur nilai wajar (seperti model penentuan harga); dan b. Risiko yang inheren dalam input yang digunak...

PSAK 2: Laporan Arus Kas mengadopsi seluruh peraturan dalam IAS 7 Statement of Cash Flows

LAPORAN ARUS KAS Perbedaan Dengan IFRSs PSAK 2: Laporan Arus Kas mengadopsi seluruh peraturan dalam IAS 7 Statement of Cash Flows efektif per 1 Januari 2017, kecuali: 1. IAS 7 Paragraf 02 menenai ruang lingkup tidak diadopsi karena tidak relevan. 2. IAS 7 Paragraf 53 tentang tanggal efektif 3. PSAK 2 paragraf 53a tentang tanggal efektif 4. IAS 7 Paragraf 54-55 mengenai tanggal efektif tidak diadopsi karena tidak relevan. 5. IAS 7 paragraf 56-58 tentang tanggal efektif tidak diadopsi karena tidak relevan. Adopsi IAS 7 menjadi PSAK 2 telah menggunakan IAS 7 yang telah mengakomodir amandemen tersebut. 6. IAS 7 paragraf 59 tentang tanggal efektif yang mengacu pada IFRS 16. 7. IAS 7 paragraf 60 tentang tanggal efektif. 8. PSAK 2 paragraf 60a tentang penarikan PSAK 2 (2009): Laporan Arus Kas PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 2 LAPORAN ARUS KAS PENDAHULUAN Tujuan ·          Informasi arus kas entitas berg...