Perkembangan sistem ekomoni syariah semakin berkemabang pesat, hal ini mendorong diadakannya ketentuan pelaporan keuangan dan pencatatan akuntansi syariah yang sesuai dengan Al-quran dan sunnah. Maka, dibentuklah KDPPLKS (Kerangka Dasar Penyusunan Penyajian Laporan Keuangan Syariah) oleh DSAK IAI. KDPPLKBS disusun pada tahun 2002, k4mudian disahkan pada 27 juni 2007 dan menjadi Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS). KDPPLKS bertujuan untuk menjadi acuan berbagai pihak menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, berikut ini tujuan KDPPLKS paragraf 1: 1. Penyusun standar akuntansi keuangan syariah dalam pelaksanaan tugasnya membuat standar. 2. Penyusun laporan keuangan, untuk menanggulangi masalah akuntansi syariah yang belum diatur dalam standar. 3. Auditor, dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai prinsip akuntansi syariah. 4. Para pemakai laporan keuangan
Aku yang suka nulis. Banyakin karya kurangin drama ner.