Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2019

Penyajian, Pengukuran, dan Pelaporan Keuangan Entitas Syariah: KDPPLKS

Perkembangan sistem ekomoni syariah semakin berkemabang pesat, hal ini mendorong diadakannya ketentuan pelaporan keuangan dan pencatatan akuntansi syariah yang sesuai dengan Al-quran dan sunnah. Maka, dibentuklah KDPPLKS (Kerangka Dasar Penyusunan Penyajian Laporan Keuangan Syariah) oleh DSAK IAI. KDPPLKBS disusun   pada tahun 2002, k4mudian disahkan pada 27 juni 2007 dan menjadi Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS). KDPPLKS bertujuan untuk menjadi acuan berbagai pihak menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, berikut ini tujuan KDPPLKS paragraf 1: 1.       Penyusun standar akuntansi keuangan syariah dalam pelaksanaan tugasnya membuat standar. 2.       Penyusun laporan keuangan, untuk menanggulangi masalah akuntansi syariah yang belum diatur dalam standar. 3.       Auditor, dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai prinsip akuntansi syariah. 4.       Para pemakai laporan keuangan

Mengenal PSAK 72: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan

Hola… Sobat Akuntansi, yuk kenalan dengan PSAK 72. PSAK 72 ini merupakan IFRS 15 Revenue from contracts with customers yang aktif per 2018. Nah tapi, ada yang dikecualikan diantaranya itu item terkait IFRS 16 Leases (Karena belum diadopsi) terkait dengan penggunaan aset, dan tanggal efektif dan penarikan standar yang telah ada. PSAK 72 ini menggantikan beberapa PSAK, karena sudah menyangkut peraturan terkait PSAK yang dihapuskan tersebut. Berikut ini beberapa PSAK yang digantikan: 1.       PSAK 23: Pemdapatan 2.       PSAK 34: Kontrak Konstruksi 3.       ISAK 10: Program Loyalitas Pelanggan 4.       ISAK 21: Perjanjian Konstruksi Real Estate 5.       ISAK 27: Pengalihan Aset dari Pelanggan, dan 6.       PSAK 44: Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estate Tujuan dari PSAK 72 ini adalah untuk menetapkan prinsip tentang sifat, jumlah, waktu, dan ketidakpastian pendapatan dan arus kas yang timbul dari kontrak dengan pelanggan. Ruang Lingkupnya meliputi Kontrak sewa

PSAK 68: Hirarki Nilai Wajar (The Fairs Value Hierarchy)

Membahas mengenai psak 68 ini, kita akan membahas mengenai hirarki nilai wajar ( The Fairs Value Hierarchy ) . Nah, apa sih hirarki nilai wajar itu? Untuk meningkatkan konsistensi dan keterbandingan dalam pengukuran nilai wajar dan pengungkapan yang terkait, ditetapkan hirarki nilai wajar, yaitu dengan mengkategorikan input dalam tiga level. ü   Hirarki nilai wajar akan ü memberikan prioritas tertinggi kepada harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (input Level 1) dan prioritas terendah untuk input yang tidak dapat diobservasi (input Level 3). Pada ED PSAK 68 input didefinisikan sebagai “asumsi yang akan digunakan pelaku pasar ketika menentukan harga aset atau liabilitas, termasuk asumsi mengenai risiko, seperti sebagai berikut: a. Risiko yang inheren dalam teknik penilaian tertentu yang digunakan untuk mengukur nilai wajar (seperti model penentuan harga); dan b. Risiko yang inheren dalam input yang digunakan d