Perkembangan sistem ekomoni syariah semakin berkemabang
pesat, hal ini mendorong diadakannya ketentuan pelaporan keuangan dan pencatatan
akuntansi syariah yang sesuai dengan Al-quran dan sunnah. Maka, dibentuklah KDPPLKS
(Kerangka Dasar Penyusunan Penyajian Laporan Keuangan Syariah) oleh DSAK IAI. KDPPLKBS
disusun pada tahun 2002, k4mudian
disahkan pada 27 juni 2007 dan menjadi Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian
Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS).
KDPPLKS bertujuan untuk menjadi acuan berbagai pihak
menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, berikut ini
tujuan KDPPLKS paragraf 1:
1. Penyusun standar akuntansi keuangan syariah dalam
pelaksanaan tugasnya membuat standar.
2. Penyusun laporan keuangan, untuk menanggulangi masalah
akuntansi syariah yang belum diatur dalam standar.
3. Auditor, dalam memberikan pendapat mengenai apakah
laporan keuangan disusun sesuai prinsip akuntansi syariah.
4. Para pemakai laporan keuangan dalam menafsirkan informasi
yang disajikan dalam laporan keuangan yang
disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan syariah.
Pemakai dan kebutuhan informasi menurut KDPPLKS
diantaranya meliputi investor sekarang dan investor potensial, pemilik dana qardh,
pemilik dana investasi syirkah temporer, pemilik dana titipan, pembayar
dan penerima zakat, infak, sedekah dan waqaf, pengawas syariah, karyawan,
pemasok dan mitra usaha lainnya, pelanggan, pemerintah serta
lembaga-lembaganya, dan masyarakat.
Paradigma Transaksi Syariah
Transaksi syariah berlandaskan pada paradigma bahwa alam
semesta diciptakan oleh tuhan sebagai amanah (kepercayaan Ilahi) dan sarana
kebahagian hidup bagi seluruh umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hakiki
secara material dan spritual (falah). Sehingga menekankan setiap aktivitas
manusia memiliki nilai akuntabilitas dan nilai illahiah yang menempatkan
perangkat syariah dan akhlak sebagai parameter baik atau buruk. Sehingga transaksi
syariah berdasarkan pada prinsip:
·
Persaudaraan
(ukhuwah)
·
Keadilan
(‘adalah)
·
Kemashlahatan
(maslahah)
·
Keseimbangan
(tawazun)
·
Universalisme
(syamuliah)
Transaksi syariah dapat berupa aktivitas bisnis yang
bersifat komersial maupun aktivitas sosial yang bersifat non komersial.Transaksi
syariah komersial dapat berupa investasi untuk mendapatkan bagi hasil, jual beli
barang, untuk mendapatkan laba atau pemberian jasa dengan imbalan. Transaksi
syariah non komersial dapat berupa pemberian pinjaman atau talangan (qardh), penghimpunan
dan penyaluran dana sosial, seperti zakat, infaq, sedekah, wakaf dan hibah.
Sesuai dengan paradigma dan asas transaksi syariah maka ada beberapa persyaratan
yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut:
1. Dilakukan berdasar prinsip saling paham dan saling ridha
2. Prinsip kebebasan sepanjang objek halal dan baik (thayib)
3. Uang berfungsi sebagau alat tukar dan satuan pengukur
nilai bukan komoditas.
4. Tidak mengandung unsur riba
5. Tidak mengandung unsur kezaliman
6. Tidak mengandung unsur maysir
7. Tidak mengandung unsur gharar
8. Tidak mengandung unsur haram
9. Tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang
10. Perjanjian jelas dan benar serta untuk keuntungan semua
pihak tanpa merugikan salah satunya.
11. Tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan (najasy)
maupun penawaara (ihtikar)
12. Tidak mengandung kolusi dengan suap menyuap (risywah)
Tujuan Laporan Keuangan
·
Meningkatkan
kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha.
·
Informasi
kepatuhan entitas syariah terhadap prinsip syariah, serta informasi aset,
kewajiban, pendapatan dan beban yang tidak sesuai dengan prinsip syariah bila
ada dan bagaimana perolehan dana penggunaannya.
·
Informasi
untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab entitas syariah terhadap
amanah dalam mengamankan dana, menginvestasikannya pada tingkat keuntungan yang
layak.
·
Informasi
mengenai tingkat keuntungan investasi yang diperoleh penanam modal dan pemilik
dana syirkah temporer dan informasi mengenai pemenuhan kewajiban fungsi sosial
entitas syariah, termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat, infaq, sedekah dan
wakaf.
Laporan Posisi keuangan
Berdasarkan KDPLKS pararaf 69, Laporan posisi keuangan
atau neraca menggambarkan dampak keuangan dari transaksi dan peristiwa lain
yang diklasifikasikan dalam beberapa kelompok besar menurut karakteristik
ekonominya. Format umum neraca bank syariah dengan mengacu pada lampiran PSAK
no 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah tahun 2007.
Unsur- unsur yang berkaitan langsung dengan pengukuran posisi keuangan :
1. Aset adalah sumber daya yang dikuasai oleh entitas
syariah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan memiliki manfaat ekonomi di
masa depan bagi entitas syariah.
2. Kewajiban adalah hutang entitas syariah masa kini yang
timbul akibat dari peristiwa masa lalu, yang penyelesaiannya diharapkan
mengakibatkan arus keluar dari sumber daya entitas syariah yang mengandung manfaat
ekonomi.
3. Dana syirkah temporer adalah dana yang diterima
sebagai investasi dengan jangka waktu tertentu dari individu dan pihak lainnya
yang mana entitas syariah mempunyai hak untuk mengelola dan menginvestasikan
dana tersebut dengan pembagian hasil investasi berdasarkan kesepakatan.
4. Ekuitas adalah hak residual atas aset entitas
syariah setelah dikurangi semua kewajiban dan dana syirkah temporer.
Laporan laba rugi
Laporan laba rugi adalah ukuran kinerja entitas syariah
yang juga merupakan dasar bagi ukuran yang lain, seperti Imbalan investasi atau
penghasilan per saham.
Unsur- unsur yang berkaitan langsung dengan pengukuran laba :
1. Penghasilan adalah kenaikan manfaat ekonomi selama satu
periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aset atau penurunan
kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari dari
kontribusi penanam modal (KDPPLKS paragraf 97).
2. Beban adalah penurunan manfaat ekonomi selama satu
periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya aset atau
terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut
pembagian pada penanam modal (KDPPLKS paragraf 97).
3. Hak pihak ketiga atas bagi hasil, bagi hasil adalah
bagian bagi hasil antara hasil pemilikan dana atas keuntungan dan kerugian
investasi bersama entitas syariah dalam suatu periode laporan keuangan.
4. Zakat adalah besarnya zakat yang harus dikeluarkan oleh
perusahaan untuk periode akuntansi perhitungan zakat.
Sumber:
KDPPLKS oleh DSAK IAI
Komentar
Posting Komentar