Langsung ke konten utama

Penyajian, Pengukuran, dan Pelaporan Keuangan Entitas Syariah: KDPPLKS




Perkembangan sistem ekomoni syariah semakin berkemabang pesat, hal ini mendorong diadakannya ketentuan pelaporan keuangan dan pencatatan akuntansi syariah yang sesuai dengan Al-quran dan sunnah. Maka, dibentuklah KDPPLKS (Kerangka Dasar Penyusunan Penyajian Laporan Keuangan Syariah) oleh DSAK IAI. KDPPLKBS disusun  pada tahun 2002, k4mudian disahkan pada 27 juni 2007 dan menjadi Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS).
KDPPLKS bertujuan untuk menjadi acuan berbagai pihak menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, berikut ini tujuan KDPPLKS paragraf 1:
1.      Penyusun standar akuntansi keuangan syariah dalam pelaksanaan tugasnya membuat standar.
2.      Penyusun laporan keuangan, untuk menanggulangi masalah akuntansi syariah yang belum diatur dalam standar.
3.      Auditor, dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai prinsip akuntansi syariah.
4.      Para pemakai laporan keuangan dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang  disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan syariah.

Pemakai dan kebutuhan informasi menurut KDPPLKS diantaranya meliputi investor sekarang dan investor potensial, pemilik dana qardh, pemilik dana investasi syirkah temporer, pemilik dana titipan, pembayar dan penerima zakat, infak, sedekah dan waqaf, pengawas syariah, karyawan, pemasok dan mitra usaha lainnya, pelanggan, pemerintah serta lembaga-lembaganya, dan masyarakat.
Paradigma Transaksi Syariah
Transaksi syariah berlandaskan pada paradigma bahwa alam semesta diciptakan oleh tuhan sebagai amanah (kepercayaan Ilahi) dan sarana kebahagian hidup bagi seluruh umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hakiki secara material dan spritual (falah). Sehingga menekankan setiap aktivitas manusia memiliki nilai akuntabilitas dan nilai illahiah yang menempatkan perangkat syariah dan akhlak sebagai parameter baik atau buruk. Sehingga transaksi syariah berdasarkan pada prinsip:
·         Persaudaraan (ukhuwah)
·         Keadilan (‘adalah)
·         Kemashlahatan (maslahah)
·         Keseimbangan (tawazun)
·         Universalisme (syamuliah)
Transaksi syariah dapat berupa aktivitas bisnis yang bersifat komersial maupun aktivitas sosial yang bersifat non komersial.Transaksi syariah komersial dapat berupa investasi  untuk mendapatkan bagi hasil, jual beli barang, untuk mendapatkan laba atau pemberian jasa dengan imbalan. Transaksi syariah non komersial dapat berupa pemberian pinjaman atau talangan (qardh), penghimpunan dan penyaluran dana sosial, seperti zakat, infaq, sedekah, wakaf dan hibah.
Sesuai dengan paradigma dan asas transaksi syariah maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut:
1.      Dilakukan berdasar prinsip saling paham dan saling ridha
2.      Prinsip kebebasan sepanjang objek halal dan baik (thayib)
3.      Uang berfungsi sebagau alat tukar dan satuan pengukur nilai bukan komoditas.
4.      Tidak mengandung unsur riba
5.      Tidak mengandung unsur kezaliman
6.      Tidak mengandung unsur maysir
7.      Tidak mengandung unsur gharar
8.      Tidak mengandung unsur haram
9.      Tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang
10.  Perjanjian jelas dan benar serta untuk keuntungan semua pihak tanpa merugikan salah satunya.
11.  Tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan (najasy) maupun penawaara (ihtikar)
12.  Tidak mengandung kolusi dengan suap menyuap (risywah)

Tujuan Laporan Keuangan
·         Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha.
·         Informasi kepatuhan entitas syariah terhadap prinsip syariah, serta informasi aset, kewajiban, pendapatan dan beban yang tidak sesuai dengan prinsip syariah bila ada dan bagaimana perolehan dana penggunaannya.
·         Informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab entitas syariah terhadap amanah dalam mengamankan dana, menginvestasikannya pada tingkat keuntungan yang layak.
·         Informasi mengenai tingkat keuntungan investasi yang diperoleh penanam modal dan pemilik dana syirkah temporer dan informasi mengenai pemenuhan kewajiban fungsi sosial entitas syariah, termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat, infaq, sedekah dan wakaf.

Laporan Posisi keuangan
Berdasarkan KDPLKS pararaf 69, Laporan posisi keuangan atau neraca menggambarkan dampak keuangan dari transaksi dan peristiwa lain yang diklasifikasikan dalam beberapa kelompok besar menurut karakteristik ekonominya. Format umum neraca bank syariah dengan mengacu pada lampiran PSAK no 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah tahun 2007.
Unsur- unsur yang berkaitan langsung dengan pengukuran posisi keuangan :
1.      Aset adalah sumber daya yang dikuasai oleh entitas syariah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan memiliki manfaat ekonomi di masa depan bagi entitas syariah.
2.      Kewajiban adalah hutang entitas syariah masa kini yang timbul akibat dari peristiwa masa lalu, yang penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya entitas syariah yang mengandung manfaat ekonomi.
3.      Dana syirkah temporer adalah dana yang diterima sebagai investasi dengan jangka waktu tertentu dari individu dan pihak lainnya yang mana entitas syariah mempunyai hak untuk mengelola dan menginvestasikan dana tersebut dengan pembagian hasil investasi berdasarkan kesepakatan.
4.      Ekuitas adalah hak residual atas aset entitas syariah setelah dikurangi semua kewajiban dan dana syirkah temporer.

Laporan laba rugi
Laporan laba rugi adalah ukuran kinerja entitas syariah yang juga merupakan dasar bagi ukuran yang lain, seperti Imbalan investasi atau penghasilan per saham.
Unsur- unsur yang berkaitan langsung dengan pengukuran laba :
1.      Penghasilan adalah kenaikan manfaat ekonomi selama satu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aset atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari dari kontribusi penanam modal (KDPPLKS paragraf 97).
2.      Beban adalah penurunan manfaat ekonomi selama satu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya aset atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian pada penanam modal (KDPPLKS paragraf 97).
3.      Hak pihak ketiga atas bagi hasil, bagi hasil adalah bagian bagi hasil antara hasil pemilikan dana atas keuntungan dan kerugian investasi bersama entitas syariah dalam suatu periode laporan keuangan.
4.      Zakat adalah besarnya zakat yang harus dikeluarkan oleh perusahaan untuk periode akuntansi perhitungan zakat.

Sumber:
KDPPLKS oleh DSAK IAI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PSAK 68: Hirarki Nilai Wajar (The Fairs Value Hierarchy)

Membahas mengenai psak 68 ini, kita akan membahas mengenai hirarki nilai wajar ( The Fairs Value Hierarchy ) . Nah, apa sih hirarki nilai wajar itu? Untuk meningkatkan konsistensi dan keterbandingan dalam pengukuran nilai wajar dan pengungkapan yang terkait, ditetapkan hirarki nilai wajar, yaitu dengan mengkategorikan input dalam tiga level. ü   Hirarki nilai wajar akan ü memberikan prioritas tertinggi kepada harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (input Level 1) dan prioritas terendah untuk input yang tidak dapat diobservasi (input Level 3). Pada ED PSAK 68 input didefinisikan sebagai “asumsi yang akan digunakan pelaku pasar ketika menentukan harga aset atau liabilitas, termasuk asumsi mengenai risiko, seperti sebagai berikut: a. Risiko yang inheren dalam teknik penilaian tertentu yang digunakan untuk mengukur nilai wajar (seperti model penentuan harga); dan b. Risiko yang inheren dalam input yang digunakan d

Mengenal PSAK 72: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan

Hola… Sobat Akuntansi, yuk kenalan dengan PSAK 72. PSAK 72 ini merupakan IFRS 15 Revenue from contracts with customers yang aktif per 2018. Nah tapi, ada yang dikecualikan diantaranya itu item terkait IFRS 16 Leases (Karena belum diadopsi) terkait dengan penggunaan aset, dan tanggal efektif dan penarikan standar yang telah ada. PSAK 72 ini menggantikan beberapa PSAK, karena sudah menyangkut peraturan terkait PSAK yang dihapuskan tersebut. Berikut ini beberapa PSAK yang digantikan: 1.       PSAK 23: Pemdapatan 2.       PSAK 34: Kontrak Konstruksi 3.       ISAK 10: Program Loyalitas Pelanggan 4.       ISAK 21: Perjanjian Konstruksi Real Estate 5.       ISAK 27: Pengalihan Aset dari Pelanggan, dan 6.       PSAK 44: Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estate Tujuan dari PSAK 72 ini adalah untuk menetapkan prinsip tentang sifat, jumlah, waktu, dan ketidakpastian pendapatan dan arus kas yang timbul dari kontrak dengan pelanggan. Ruang Lingkupnya meliputi Kontrak sewa

Aku, Kamu, dan Rihlah

          Kamu tau apa yang paling kusukai? Itu adalah mendaki. Kamu tau apa yang paling senang kulihat? Ya, itu adalah senyumanmu.   Kenapa? Karena aku jatuh cinta dengan itu semua. Siapa yang tau, jika itu menjadi bagian dari nafas dan perjalananku.           Tak tahu lagi bagaimana harus ku tuliskan seperti apa rasa ini. Sungguh kau begitu menawan Rinjani. Ah namamu selalu menggema ditelingaku bahkan selalu hadir di mimpiku, lekukan indah hijau yang bermandi cahaya mentari selalu membuatku bergetar. Sapaan mentari dan birunya langit pagi ini membakar semangat kami, seusai makan dan bersiap siap, tepat pukul 08.30 pendakian dimulai. Rasanya dadaku bergemuruh “Bismillahirrahmanirrohim ” kulangkahkan kaki sambil terus berdzikir. “May, semangat!!”Seru Tazkia sepupu sekaligus teman mendakiku. Kali ini alu ikut bersama 6 orang pendaki dari Jakarta. Berbagi kisah pendakian sembari berjalan menuju pos 1. Baru setengah jam berjalan keringat sudah mengucur deras bak sungai.