keuangan perusahaan harus disesuaikan dengan standar pelaporan. Perkembangan perusahaan yang pesat memunculkan beberapa perusahaan entitas anak, pada penerapannya baik entitas induk atau anak sama-sama memiliki laporan keuangan tersendiri. Perusahan induk dapat membuat laporan konsolidasian apabila memiliki kendali atas entitas anak, yang artinya perusahaan induk terekspose atau memiliki hak, atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan entitas, tercantum dalam PSAK 65. Tujuan PSAK 65 sendiri adalah untuk menetapkan prinsip penyusunan dan penyajian laporan keuangan konsolidasian ketika entitas mengendalikan satu atau lebih entitas lain. Entitas induk dapat membuat laporan konsolidasian apabila: 1. Perusahaan memiliki satu atau lebih entitas anak (usaha) yang ditunjukkan dengan kepemilikan modal saham. 2. laporan keuangan anak usaha bisa dikonsolidasi jika kepemilikan saham lebih dari 50% 3. jika kepemilikan entitas anak kurang dari 50% namu
Aku yang suka nulis. Banyakin karya kurangin drama ner.