Langsung ke konten utama

PSAK 68: Hirarki Nilai Wajar (The Fairs Value Hierarchy)



Membahas mengenai psak 68 ini, kita akan membahas mengenai hirarki nilai wajar (The Fairs Value Hierarchy).

Nah, apa sih hirarki nilai wajar itu?

Untuk meningkatkan konsistensi dan keterbandingan dalam pengukuran nilai wajar dan pengungkapan yang terkait, ditetapkan hirarki nilai wajar, yaitu dengan mengkategorikan input dalam tiga level.
ü  Hirarki nilai wajar akan
ümemberikan prioritas tertinggi kepada harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (input Level 1) dan prioritas terendah untuk input yang tidak dapat diobservasi (input Level 3).
Pada ED PSAK 68 input didefinisikan sebagai “asumsi yang akan digunakan pelaku pasar ketika menentukan harga aset atau liabilitas, termasuk asumsi mengenai risiko, seperti sebagai berikut:
a. Risiko yang inheren dalam teknik penilaian tertentu yang digunakan untuk mengukur nilai wajar (seperti model penentuan harga); dan
b. Risiko yang inheren dalam input yang digunakan dalam teknik penilaian

ü  Input Level 1, 2, dan 3 (Menurut ED 68) diuraikan sebagai berikut:
- Input Level 1 adalah harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik yang dapat diakses entitas pada tanggal pengukuran.
- Input Level 2 adalah input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Level 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung atau tidak langsung.
-Input Level 3 adalah input yang tidak dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas.


Berikut ini metode yang digunakan pada masing-masing level:
ü  Level 1
Harga kuotasi pasar yang tidak disesuaikan untuk pasar aktif aset/liabilitas tersebut (atau yang identik), yang bisa diakses perusahaan pada tanggal pengukuran Kuotasi langsung, tidak perlu ada penilaian.
ü  Level 2
Nilai masukan terobservasi (observable inputs) selain harga kuotasi di level 1. Nilai masukan terobservasi ini dapat berupa harga langsung (direct price) atau harga tidak langsung (diturunkan dari harga) Direct Market Comparison, Income Approach (e.g Discounted Cash Flow) or Cost Approach (e.g replacement cost)
ü  Level 3
Harga masukan tak terobservasi (unobservable input) atau tidak berlandaskan data pasar Income Approach, Cost Approach (e.g DRC Method – Depreciated Replacement Cost)





Sumber:
ED PSAK 68
PSAK 68

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Laporan Keuangan: Penerapan PSAK 4 dan PSAK 65 di Indonesia

keuangan perusahaan harus disesuaikan dengan standar pelaporan. Perkembangan perusahaan yang pesat memunculkan beberapa perusahaan entitas anak, pada penerapannya baik entitas induk atau anak sama-sama memiliki  laporan keuangan tersendiri. Perusahan induk dapat membuat laporan konsolidasian apabila memiliki kendali atas entitas anak, yang artinya perusahaan induk terekspose atau memiliki hak, atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan entitas, tercantum dalam PSAK 65. Tujuan PSAK 65 sendiri adalah untuk menetapkan prinsip penyusunan dan penyajian laporan keuangan konsolidasian ketika entitas mengendalikan satu atau lebih entitas lain. Entitas induk dapat membuat laporan konsolidasian apabila: 1.       Perusahaan memiliki satu atau lebih entitas anak (usaha) yang ditunjukkan dengan kepemilikan modal saham. 2.       laporan keuangan anak usaha bisa dikonsolidasi jika kepemilikan saham lebih dari 50% 3. ...

PSAK 2: Laporan Arus Kas mengadopsi seluruh peraturan dalam IAS 7 Statement of Cash Flows

LAPORAN ARUS KAS Perbedaan Dengan IFRSs PSAK 2: Laporan Arus Kas mengadopsi seluruh peraturan dalam IAS 7 Statement of Cash Flows efektif per 1 Januari 2017, kecuali: 1. IAS 7 Paragraf 02 menenai ruang lingkup tidak diadopsi karena tidak relevan. 2. IAS 7 Paragraf 53 tentang tanggal efektif 3. PSAK 2 paragraf 53a tentang tanggal efektif 4. IAS 7 Paragraf 54-55 mengenai tanggal efektif tidak diadopsi karena tidak relevan. 5. IAS 7 paragraf 56-58 tentang tanggal efektif tidak diadopsi karena tidak relevan. Adopsi IAS 7 menjadi PSAK 2 telah menggunakan IAS 7 yang telah mengakomodir amandemen tersebut. 6. IAS 7 paragraf 59 tentang tanggal efektif yang mengacu pada IFRS 16. 7. IAS 7 paragraf 60 tentang tanggal efektif. 8. PSAK 2 paragraf 60a tentang penarikan PSAK 2 (2009): Laporan Arus Kas PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 2 LAPORAN ARUS KAS PENDAHULUAN Tujuan ·          Informasi arus kas entitas berg...