Hola… Sobat Akuntansi, yuk kenalan dengan PSAK 72. PSAK
72 ini merupakan IFRS 15 Revenue from contracts with customers yang
aktif per 2018. Nah tapi, ada yang dikecualikan diantaranya itu item terkait
IFRS 16 Leases (Karena belum diadopsi) terkait dengan penggunaan aset, dan
tanggal efektif dan penarikan standar yang telah ada. PSAK 72 ini menggantikan
beberapa PSAK, karena sudah menyangkut peraturan terkait PSAK yang dihapuskan
tersebut. Berikut ini beberapa PSAK yang digantikan:
1. PSAK 23: Pemdapatan
2. PSAK 34: Kontrak Konstruksi
3. ISAK 10: Program Loyalitas Pelanggan
4. ISAK 21: Perjanjian Konstruksi Real Estate
5. ISAK 27: Pengalihan Aset dari Pelanggan, dan
6. PSAK 44: Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estate
Tujuan dari PSAK 72 ini adalah untuk menetapkan prinsip
tentang sifat, jumlah, waktu, dan ketidakpastian pendapatan dan arus kas yang
timbul dari kontrak dengan pelanggan. Ruang Lingkupnya meliputi Kontrak sewa (PSAK
30: Sewa), Kontrak asuransi (PSAK 62 Kontrak Asuransi), Instrumen keuangan (ED
PSAK 71: Instrumen Keuangan), PSAK 65: Laporan Keuangan Konsolidasian, PSAK 66:
Pengaturan Bersama, PSAK 4: Laporan Keuangan Tersendiri dan PSAK 15 Investasi
pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama; dan, Pertukaran nonmoneter antara
entitas dalam lini bisnis yang sama untuk memfasilitasi penjualan kepada
pelanggan atau pelanggan potensial, kontrak antara dua perusahaan minyak untuk
menukarkan minyak untuk memenuhi permintaan dari pelanggan dalam lokasi yang
berbeda secara tepat waktu.
Pengakuan PSAK 72 sesuai dengan ED PSAK 72, yaitu:
·
Mengidentifikasi
kontrak dengan pelanggan
·
Mengidentifikasi
kewajiban pelaksanaan.
·
Menentukan
harga transaksi
·
Mengalokasikan
harga transaksi terhadap kewajiban pelaksanaan
·
Mengakui
pendapatan ketika pada saat entitas telah menyelesaikan kewajiban pelaksanaan.
Pengukuran sendiri meliputi, menentukan harga transfer
dan mengalokasi harga transaksi terhadap kewajiban pelaksanaan. Lalu bagaimana
caranya mengidentifikasi kontrak sendiri? Entitas perlu mencatat kontrak dengann
pelanggan apabila kriteria ini dipenuhi:
1. Para pihak dalam kontrak telah menyetujui kontrak (secara
tertulis, lisan atau sesuai dengan praktik bisnis pada umumnya) dan berkomitmen
untuk melaksanakan kewajiban mereka masing-masing;
2. Entitas dapat mengidentifikasi hak setiap pihak mengenai
barang atau jasa yang akan dialihkan;
3. Entitas dapat mengidentifikasi jangka waktu pembayaran
barang atau jasa yang akan dialihkan;
4. Kontrak memiliki substansi komersial (yaitu risiko,
waktu, atau jumlah arus kas masa depan entitas diperkirakan berubah sebagai
akibat dari kontrak); dan
5. kemungkinan besar entitas akan menagih imbalan yang akan
menjadi haknya dalam pertukaran barang atau jasa yang akan dialihkan ke
pelanggan.
Entitas kemungkinan hanya mempertimbangkan kemampuan dan
intensi pelanggan untuk membayar jumlah imbalan ketika jatuh tempo. Jumlah
imbalan yang akan menjadi hak entitas mungkin lebih kecil dari jumlah yang
tercatat dalam kontrak jika imbalan bersifat variabel karena entitas dapat
menawarkan suatu konsesi harga kepada pelanggan (lihat paragraf 52).
Kemudian dalam kombinasi kontrak, Entitas mengombinasikan
dua atau lebih kontrak yang disepakati pada waktu yang sama atau berdekatan
dengan pelanggan yang sama (atau pihak berelasi dari pelanggan) dan mencatat
kontrak tersebut sebagai kontrak tunggal jika satu atau lebih kriteria berikut
terpenuhi: (a) kontrak dinegosiasikan
sebagai satu paket dengan tujuan komersial tunggal; (b) jumlah imbalan yang dibayarkan dalam satu
kontrak bergantung pada harga atau pelaksanaan dari kontrak lain; atau (c) barang atau jasa yang dijanjikan dalam
kontrak (atau beberapa barang atau jasa yang dijanjikan dalam setiap kontrak)
merupakan kewajiban pelaksanaan tunggal sesuai dengan paragraf 22-30. (Paragraf
17, PSAK 72)
Mengidentifikasi Kewajiban Pelaksana
Umumnya Pada awal kontrak, entitas
menilai barang atau jasa yang dijanjikan dalam kontrak dengan pelanggan dan
mengidentifikasi sebagai kewajiban pelaksanaan setiap janji untuk mengalihkan
kepada pelanggan baik:
ü
Suatu
barang atau jasa (atau sepaket barang atau jasa) yang bersifat dapat dibedakan;
atau
ü
Serangkaian
barang atau jasa yang bersifat dapat dibedakan yang secara substansial sama dan
memiliki pola pengalihan yang sama kepada pelanggan (lihat paragraf 23).
Sumber:
PSAK 72 Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan oleh DSAK IAI
ED PSAK 72
Komentar
Posting Komentar