Langsung ke konten utama

Mengenal PSAK 72: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan



Hola… Sobat Akuntansi, yuk kenalan dengan PSAK 72. PSAK 72 ini merupakan IFRS 15 Revenue from contracts with customers yang aktif per 2018. Nah tapi, ada yang dikecualikan diantaranya itu item terkait IFRS 16 Leases (Karena belum diadopsi) terkait dengan penggunaan aset, dan tanggal efektif dan penarikan standar yang telah ada. PSAK 72 ini menggantikan beberapa PSAK, karena sudah menyangkut peraturan terkait PSAK yang dihapuskan tersebut. Berikut ini beberapa PSAK yang digantikan:
1.      PSAK 23: Pemdapatan
2.      PSAK 34: Kontrak Konstruksi
3.      ISAK 10: Program Loyalitas Pelanggan
4.      ISAK 21: Perjanjian Konstruksi Real Estate
5.      ISAK 27: Pengalihan Aset dari Pelanggan, dan
6.      PSAK 44: Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estate

Tujuan dari PSAK 72 ini adalah untuk menetapkan prinsip tentang sifat, jumlah, waktu, dan ketidakpastian pendapatan dan arus kas yang timbul dari kontrak dengan pelanggan. Ruang Lingkupnya meliputi Kontrak sewa (PSAK 30: Sewa), Kontrak asuransi (PSAK 62 Kontrak Asuransi), Instrumen keuangan (ED PSAK 71: Instrumen Keuangan), PSAK 65: Laporan Keuangan Konsolidasian, PSAK 66: Pengaturan Bersama, PSAK 4: Laporan Keuangan Tersendiri dan PSAK 15 Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama; dan, Pertukaran nonmoneter antara entitas dalam lini bisnis yang sama untuk memfasilitasi penjualan kepada pelanggan atau pelanggan potensial, kontrak antara dua perusahaan minyak untuk menukarkan minyak untuk memenuhi permintaan dari pelanggan dalam lokasi yang berbeda secara tepat waktu.
Pengakuan PSAK 72 sesuai dengan ED PSAK 72, yaitu:
·         Mengidentifikasi kontrak dengan pelanggan
·         Mengidentifikasi kewajiban pelaksanaan.
·         Menentukan harga transaksi
·         Mengalokasikan harga transaksi terhadap kewajiban pelaksanaan
·         Mengakui pendapatan ketika pada saat entitas telah menyelesaikan kewajiban pelaksanaan.
Pengukuran sendiri meliputi, menentukan harga transfer dan mengalokasi harga transaksi terhadap kewajiban pelaksanaan. Lalu bagaimana caranya mengidentifikasi kontrak sendiri? Entitas perlu mencatat kontrak dengann pelanggan apabila kriteria ini dipenuhi: 
1.      Para pihak dalam kontrak telah menyetujui kontrak (secara tertulis, lisan atau sesuai dengan praktik bisnis pada umumnya) dan berkomitmen untuk melaksanakan kewajiban mereka masing-masing; 
2.      Entitas dapat mengidentifikasi hak setiap pihak mengenai barang atau jasa yang akan dialihkan; 
3.      Entitas dapat mengidentifikasi jangka waktu pembayaran barang atau jasa yang akan dialihkan; 
4.      Kontrak memiliki substansi komersial (yaitu risiko, waktu, atau jumlah arus kas masa depan entitas diperkirakan berubah sebagai akibat dari kontrak); dan
5.      kemungkinan besar entitas akan menagih imbalan yang akan menjadi haknya dalam pertukaran barang atau jasa yang akan dialihkan ke pelanggan.
Entitas kemungkinan hanya mempertimbangkan kemampuan dan intensi pelanggan untuk membayar jumlah imbalan ketika jatuh tempo. Jumlah imbalan yang akan menjadi hak entitas mungkin lebih kecil dari jumlah yang tercatat dalam kontrak jika imbalan bersifat variabel karena entitas dapat menawarkan suatu konsesi harga kepada pelanggan (lihat paragraf 52).

Kemudian dalam kombinasi kontrak, Entitas mengombinasikan dua atau lebih kontrak yang disepakati pada waktu yang sama atau berdekatan dengan pelanggan yang sama (atau pihak berelasi dari pelanggan) dan mencatat kontrak tersebut sebagai kontrak tunggal jika satu atau lebih kriteria berikut terpenuhi:  (a) kontrak dinegosiasikan sebagai satu paket dengan tujuan komersial tunggal;  (b) jumlah imbalan yang dibayarkan dalam satu kontrak bergantung pada harga atau pelaksanaan dari kontrak lain; atau  (c) barang atau jasa yang dijanjikan dalam kontrak (atau beberapa barang atau jasa yang dijanjikan dalam setiap kontrak) merupakan kewajiban pelaksanaan tunggal sesuai dengan paragraf 22-30. (Paragraf 17, PSAK 72)

Mengidentifikasi Kewajiban Pelaksana

Umumnya Pada awal kontrak, entitas menilai barang atau jasa yang dijanjikan dalam kontrak dengan pelanggan dan mengidentifikasi sebagai kewajiban pelaksanaan setiap janji untuk mengalihkan kepada pelanggan baik: 
ü  Suatu barang atau jasa (atau sepaket barang atau jasa) yang bersifat dapat dibedakan; atau 
ü  Serangkaian barang atau jasa yang bersifat dapat dibedakan yang secara substansial sama dan memiliki pola pengalihan yang sama kepada pelanggan (lihat paragraf 23).




Sumber:
PSAK 72 Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan oleh DSAK IAI
ED PSAK 72

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PSAK 68: Hirarki Nilai Wajar (The Fairs Value Hierarchy)

Membahas mengenai psak 68 ini, kita akan membahas mengenai hirarki nilai wajar ( The Fairs Value Hierarchy ) . Nah, apa sih hirarki nilai wajar itu? Untuk meningkatkan konsistensi dan keterbandingan dalam pengukuran nilai wajar dan pengungkapan yang terkait, ditetapkan hirarki nilai wajar, yaitu dengan mengkategorikan input dalam tiga level. ü   Hirarki nilai wajar akan ü memberikan prioritas tertinggi kepada harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (input Level 1) dan prioritas terendah untuk input yang tidak dapat diobservasi (input Level 3). Pada ED PSAK 68 input didefinisikan sebagai “asumsi yang akan digunakan pelaku pasar ketika menentukan harga aset atau liabilitas, termasuk asumsi mengenai risiko, seperti sebagai berikut: a. Risiko yang inheren dalam teknik penilaian tertentu yang digunakan untuk mengukur nilai wajar (seperti model penentuan harga); dan b. Risiko yang inheren dalam input yang digunakan d

Aku, Kamu, dan Rihlah

          Kamu tau apa yang paling kusukai? Itu adalah mendaki. Kamu tau apa yang paling senang kulihat? Ya, itu adalah senyumanmu.   Kenapa? Karena aku jatuh cinta dengan itu semua. Siapa yang tau, jika itu menjadi bagian dari nafas dan perjalananku.           Tak tahu lagi bagaimana harus ku tuliskan seperti apa rasa ini. Sungguh kau begitu menawan Rinjani. Ah namamu selalu menggema ditelingaku bahkan selalu hadir di mimpiku, lekukan indah hijau yang bermandi cahaya mentari selalu membuatku bergetar. Sapaan mentari dan birunya langit pagi ini membakar semangat kami, seusai makan dan bersiap siap, tepat pukul 08.30 pendakian dimulai. Rasanya dadaku bergemuruh “Bismillahirrahmanirrohim ” kulangkahkan kaki sambil terus berdzikir. “May, semangat!!”Seru Tazkia sepupu sekaligus teman mendakiku. Kali ini alu ikut bersama 6 orang pendaki dari Jakarta. Berbagi kisah pendakian sembari berjalan menuju pos 1. Baru setengah jam berjalan keringat sudah mengucur deras bak sungai.