Langsung ke konten utama

TAX Holiday: Bukan Pajak Liburan

https://www.google.com/search?q=tax+holiday&safe=strict&sxsrf=ACYBGNTiFIyT7QXoQutpai81bmmrU1z4wA:1569723357458&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwierPeY-_TkAhVLT30KHRrcBrsQ_AUIEygD&biw=1366&bih=657#imgrc=coYg6QTxhCLTvM:


Negara tanpa adanya pendapatan tidak akan dapat berkembang. Pajak menjadi salah satu pendapatan negara yang ikut membantu dalam mensukseskan penyelenggaraan perekonomian. Pajak menurut UU KUP NOMOR 28 TAHUN 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jadi, pajak merupakan iuran wajib yang dibebankan kepada wajib pajak baik orang pribadi, ataupun perusahaan.
Terdapat banyak jenis-jenis dan macam-macam pajak, salah satu pajak yang diberikan pemerintah Indonesia adalah Tax Holiday. Lalu apa itu Tax Holiday?
Tax Holiday
Tax Holiday, bukan berarti pajak liburan atau pajaknya orang berlibur. Melainkan pemberian fasilitas berupa pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan dalam jumlah tertentu kepada penanam modal baru yang merupakan industri pionir. Sesuai dengan investasi yang akan ditanamkan kepada negara. Menurut David Holland dan Richard J.Van, Tax Holiday adalah pembebasan pajak yang diberikan kepada perusahaan yang baru dibangun pada sebuah negara pada periode tertentu. Tax holiday menjadi salah satu kebijakan yang dilakukan pemerintah dengan harapan dapat memancing investor asing agar menanamkan modalnya kepada negara.
Adapun industri pionir yang dimaksud dalam PMK (Tax Holiday) No.35 tahun 2018 diantaranya adalah  industri logam dasar hulu, pemurnian / pengilangan minyak dan bumi tanpa turunannya, Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, batubara dengan atau tanpa turunannya, Industri kimia dasar annorganik, Industri kimia dasar organik, Industri bahan baku farmasi, Industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya, Industri pembuatan peralatan komunikasi, Industri pembuatan komponen utama alat kesehatan, Industri pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik, Industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston, silinder head, Industri pembuatan komponen robotik, Industri pembuatan komponen utama kapal, Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang seperti engine, propeler, Industri pembuatan komponen utama kereta api termasuk mesin atau transmisi, Industri mesin pembangkit tenaga listrik, Infrastruktur ekonomi, jadi infrastruktur ekonomi juga mendapat tax holiday.

Data Kementerian Koordinator Perekonomian menunjukkan Indonesia menangkap investasi sebesar 1,97 persen dari bahwa arus dana investasi dunia per tahun yang mencapai US$1,47 triliun. Hal ini menjadi salah satu alasan pemerintah ingin memancing para investor dengan Tax Holiday. Dalam kebijakan yang dibuat oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, berdasarkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) nomor 35 Tahun 2018, Pengusaha lama maupun baru yang menginginkan tax holiday harus mau menanam di sektor hulu mulai Rp500 miliar sampai di atas Rp30 triliun. Besaran hadiah tax holiday berlaku progresif, sesuai modal yang ditanam.
Pada jangka waktu 5 tahun, penanaman investasi jika  sebesar Rp500 miliar -  Rp1 triliun. Kalau investasinya Rp1 triliun- Rp15 triliun, diperoleh pembebasan selama tujuh tahun. Rp5 tiliun sampai Rp15 triliun memperoleh 10 tahun, dan  investasi Rp15 triliun sampai Rp30 triliun berhak dapat libur pajak 15 tahun. Setelah jangka waktu berakhir,  sesuai dengan periode waktu, para pengusaha kakap ini masih memperoleh keistimewaan. Selama masa transisi setelah Tax Holiday,  pengurangan PPh sebesar 50% pada tahun pertama dan kedua. Setelahnya di tahun ketiga, barulah perusahaan membayar pajak normal sesuai  dengan peraturan yang ada.
Ada juga Mini Tax Holiday, yang diberikan kepada penanam modal Rp 100 miliar-200 miliar dimana pengurangan pajak kepada perusahaan sebesar 50% selama 5 tahun. Pada dasarnya Tax Holiday memang memberikan dampak, diantaranya perkembangan pola investasi asing di Indonesia. Menurut kementerian keuangan tahun 2018, pajak perusahaan memang dibebaskan selama beberapa tahun , tetapi keuntungan dari penjualan, PPN, juga PPh pasal 21 tetap diterima oleh negara sebagai pendapatan.
Apa kabar pelaku usaha kecil?
Pemerintah sering kali memberikan kemewahan untuk para pelaku usaha besar atau kaum pemilik modal besar. Awalnya Tax Holiday tidak terlalu dilirik oleh para investor, alasannya adalah karena sulit mendapatkan tax holiday. Namun tax holiday menjadi sesuatu yang begitu ditunggu-tunggu oleh investor asing, untuk mendapatkan kemudahannya, tidak perlu waktu lama, tanpa longmarch sekalipun pemerintah melakukan pemberbaharuan kebijakan dengan kemudahan mendapatkan Tax Holiday.
Sedangkan, Pelaku usaha kecil dan menengah mungkin banyak yang tidak bisa menyicipi rasa dari libur pajak ini. Tak lain tak bukan, karena mereka sudah dibebani oleh PPN sebesar 10% bagi petani tebu dan gula. Belum lagi, jumlah upah minimum provinsi (UMP) yang dirasa tinggi, juga PPh final yang harus dibayarkan pelaku UMKM sebesar 0,5%. Pajak yang dibebankan kepada pelaku usaha kecil dan menengah dirasa masih memberatkan pelaku usaha, dan tidak ada pemanis karpet merah, seperti yang ditawarkan pemerintah kepada pemilik modal besar.
Sebagian besar APBN negara Indonesia ditopang oleh pendapatan pajak, besarnya 57%. Sungguh ironi benar nasib rakyat, karena kesejahteraan sering kali diberikan hanya untuk pemilik modal besar. Pajak besar untuk pembangunan infrastruktur dibebankan kepada rakyat. Benar nyatanya infrastruktur ditujukan untuk memudahkan kegiatan dan keberlangsungan sosial juga perekonomian masyarakat. Namun kebanyakan kebijakan pemerintah termasuk tax holiday tak bisa dinikmati rakyat. Hanya dapat dinikmati para pemilik modal besar.
Dalam memberlakukan Tax Holiday, pemerintah harus lebih cermat lagi. Sebab, jika perusahaan penerima keistimewaan dari pajak tersebut tidak menanamkan modalnya sesuai perjanjian, pembebasan pajak dapat dibatalkan.  Semoga pemerintah kedepanya dapat membuat kebijakan yang tak menekan rakyat. Bukan hanya untuk menyenangkan pemilik modal besar, tapi juga untuk mensejahterakan rakyat, tanpa memiskinkan rakyat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PSAK 68: Hirarki Nilai Wajar (The Fairs Value Hierarchy)

Membahas mengenai psak 68 ini, kita akan membahas mengenai hirarki nilai wajar ( The Fairs Value Hierarchy ) . Nah, apa sih hirarki nilai wajar itu? Untuk meningkatkan konsistensi dan keterbandingan dalam pengukuran nilai wajar dan pengungkapan yang terkait, ditetapkan hirarki nilai wajar, yaitu dengan mengkategorikan input dalam tiga level. ü   Hirarki nilai wajar akan ü memberikan prioritas tertinggi kepada harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (input Level 1) dan prioritas terendah untuk input yang tidak dapat diobservasi (input Level 3). Pada ED PSAK 68 input didefinisikan sebagai “asumsi yang akan digunakan pelaku pasar ketika menentukan harga aset atau liabilitas, termasuk asumsi mengenai risiko, seperti sebagai berikut: a. Risiko yang inheren dalam teknik penilaian tertentu yang digunakan untuk mengukur nilai wajar (seperti model penentuan harga); dan b. Risiko yang inheren dalam input yang digunak...

PSAK 2: Laporan Arus Kas mengadopsi seluruh peraturan dalam IAS 7 Statement of Cash Flows

LAPORAN ARUS KAS Perbedaan Dengan IFRSs PSAK 2: Laporan Arus Kas mengadopsi seluruh peraturan dalam IAS 7 Statement of Cash Flows efektif per 1 Januari 2017, kecuali: 1. IAS 7 Paragraf 02 menenai ruang lingkup tidak diadopsi karena tidak relevan. 2. IAS 7 Paragraf 53 tentang tanggal efektif 3. PSAK 2 paragraf 53a tentang tanggal efektif 4. IAS 7 Paragraf 54-55 mengenai tanggal efektif tidak diadopsi karena tidak relevan. 5. IAS 7 paragraf 56-58 tentang tanggal efektif tidak diadopsi karena tidak relevan. Adopsi IAS 7 menjadi PSAK 2 telah menggunakan IAS 7 yang telah mengakomodir amandemen tersebut. 6. IAS 7 paragraf 59 tentang tanggal efektif yang mengacu pada IFRS 16. 7. IAS 7 paragraf 60 tentang tanggal efektif. 8. PSAK 2 paragraf 60a tentang penarikan PSAK 2 (2009): Laporan Arus Kas PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 2 LAPORAN ARUS KAS PENDAHULUAN Tujuan ·          Informasi arus kas entitas berg...

Laporan Keuangan: Penerapan PSAK 4 dan PSAK 65 di Indonesia

keuangan perusahaan harus disesuaikan dengan standar pelaporan. Perkembangan perusahaan yang pesat memunculkan beberapa perusahaan entitas anak, pada penerapannya baik entitas induk atau anak sama-sama memiliki  laporan keuangan tersendiri. Perusahan induk dapat membuat laporan konsolidasian apabila memiliki kendali atas entitas anak, yang artinya perusahaan induk terekspose atau memiliki hak, atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan entitas, tercantum dalam PSAK 65. Tujuan PSAK 65 sendiri adalah untuk menetapkan prinsip penyusunan dan penyajian laporan keuangan konsolidasian ketika entitas mengendalikan satu atau lebih entitas lain. Entitas induk dapat membuat laporan konsolidasian apabila: 1.       Perusahaan memiliki satu atau lebih entitas anak (usaha) yang ditunjukkan dengan kepemilikan modal saham. 2.       laporan keuangan anak usaha bisa dikonsolidasi jika kepemilikan saham lebih dari 50% 3. ...