Langsung ke konten utama

TAX Holiday: Bukan Pajak Liburan

https://www.google.com/search?q=tax+holiday&safe=strict&sxsrf=ACYBGNTiFIyT7QXoQutpai81bmmrU1z4wA:1569723357458&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwierPeY-_TkAhVLT30KHRrcBrsQ_AUIEygD&biw=1366&bih=657#imgrc=coYg6QTxhCLTvM:


Negara tanpa adanya pendapatan tidak akan dapat berkembang. Pajak menjadi salah satu pendapatan negara yang ikut membantu dalam mensukseskan penyelenggaraan perekonomian. Pajak menurut UU KUP NOMOR 28 TAHUN 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jadi, pajak merupakan iuran wajib yang dibebankan kepada wajib pajak baik orang pribadi, ataupun perusahaan.
Terdapat banyak jenis-jenis dan macam-macam pajak, salah satu pajak yang diberikan pemerintah Indonesia adalah Tax Holiday. Lalu apa itu Tax Holiday?
Tax Holiday
Tax Holiday, bukan berarti pajak liburan atau pajaknya orang berlibur. Melainkan pemberian fasilitas berupa pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan dalam jumlah tertentu kepada penanam modal baru yang merupakan industri pionir. Sesuai dengan investasi yang akan ditanamkan kepada negara. Menurut David Holland dan Richard J.Van, Tax Holiday adalah pembebasan pajak yang diberikan kepada perusahaan yang baru dibangun pada sebuah negara pada periode tertentu. Tax holiday menjadi salah satu kebijakan yang dilakukan pemerintah dengan harapan dapat memancing investor asing agar menanamkan modalnya kepada negara.
Adapun industri pionir yang dimaksud dalam PMK (Tax Holiday) No.35 tahun 2018 diantaranya adalah  industri logam dasar hulu, pemurnian / pengilangan minyak dan bumi tanpa turunannya, Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, batubara dengan atau tanpa turunannya, Industri kimia dasar annorganik, Industri kimia dasar organik, Industri bahan baku farmasi, Industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya, Industri pembuatan peralatan komunikasi, Industri pembuatan komponen utama alat kesehatan, Industri pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik, Industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston, silinder head, Industri pembuatan komponen robotik, Industri pembuatan komponen utama kapal, Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang seperti engine, propeler, Industri pembuatan komponen utama kereta api termasuk mesin atau transmisi, Industri mesin pembangkit tenaga listrik, Infrastruktur ekonomi, jadi infrastruktur ekonomi juga mendapat tax holiday.

Data Kementerian Koordinator Perekonomian menunjukkan Indonesia menangkap investasi sebesar 1,97 persen dari bahwa arus dana investasi dunia per tahun yang mencapai US$1,47 triliun. Hal ini menjadi salah satu alasan pemerintah ingin memancing para investor dengan Tax Holiday. Dalam kebijakan yang dibuat oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, berdasarkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) nomor 35 Tahun 2018, Pengusaha lama maupun baru yang menginginkan tax holiday harus mau menanam di sektor hulu mulai Rp500 miliar sampai di atas Rp30 triliun. Besaran hadiah tax holiday berlaku progresif, sesuai modal yang ditanam.
Pada jangka waktu 5 tahun, penanaman investasi jika  sebesar Rp500 miliar -  Rp1 triliun. Kalau investasinya Rp1 triliun- Rp15 triliun, diperoleh pembebasan selama tujuh tahun. Rp5 tiliun sampai Rp15 triliun memperoleh 10 tahun, dan  investasi Rp15 triliun sampai Rp30 triliun berhak dapat libur pajak 15 tahun. Setelah jangka waktu berakhir,  sesuai dengan periode waktu, para pengusaha kakap ini masih memperoleh keistimewaan. Selama masa transisi setelah Tax Holiday,  pengurangan PPh sebesar 50% pada tahun pertama dan kedua. Setelahnya di tahun ketiga, barulah perusahaan membayar pajak normal sesuai  dengan peraturan yang ada.
Ada juga Mini Tax Holiday, yang diberikan kepada penanam modal Rp 100 miliar-200 miliar dimana pengurangan pajak kepada perusahaan sebesar 50% selama 5 tahun. Pada dasarnya Tax Holiday memang memberikan dampak, diantaranya perkembangan pola investasi asing di Indonesia. Menurut kementerian keuangan tahun 2018, pajak perusahaan memang dibebaskan selama beberapa tahun , tetapi keuntungan dari penjualan, PPN, juga PPh pasal 21 tetap diterima oleh negara sebagai pendapatan.
Apa kabar pelaku usaha kecil?
Pemerintah sering kali memberikan kemewahan untuk para pelaku usaha besar atau kaum pemilik modal besar. Awalnya Tax Holiday tidak terlalu dilirik oleh para investor, alasannya adalah karena sulit mendapatkan tax holiday. Namun tax holiday menjadi sesuatu yang begitu ditunggu-tunggu oleh investor asing, untuk mendapatkan kemudahannya, tidak perlu waktu lama, tanpa longmarch sekalipun pemerintah melakukan pemberbaharuan kebijakan dengan kemudahan mendapatkan Tax Holiday.
Sedangkan, Pelaku usaha kecil dan menengah mungkin banyak yang tidak bisa menyicipi rasa dari libur pajak ini. Tak lain tak bukan, karena mereka sudah dibebani oleh PPN sebesar 10% bagi petani tebu dan gula. Belum lagi, jumlah upah minimum provinsi (UMP) yang dirasa tinggi, juga PPh final yang harus dibayarkan pelaku UMKM sebesar 0,5%. Pajak yang dibebankan kepada pelaku usaha kecil dan menengah dirasa masih memberatkan pelaku usaha, dan tidak ada pemanis karpet merah, seperti yang ditawarkan pemerintah kepada pemilik modal besar.
Sebagian besar APBN negara Indonesia ditopang oleh pendapatan pajak, besarnya 57%. Sungguh ironi benar nasib rakyat, karena kesejahteraan sering kali diberikan hanya untuk pemilik modal besar. Pajak besar untuk pembangunan infrastruktur dibebankan kepada rakyat. Benar nyatanya infrastruktur ditujukan untuk memudahkan kegiatan dan keberlangsungan sosial juga perekonomian masyarakat. Namun kebanyakan kebijakan pemerintah termasuk tax holiday tak bisa dinikmati rakyat. Hanya dapat dinikmati para pemilik modal besar.
Dalam memberlakukan Tax Holiday, pemerintah harus lebih cermat lagi. Sebab, jika perusahaan penerima keistimewaan dari pajak tersebut tidak menanamkan modalnya sesuai perjanjian, pembebasan pajak dapat dibatalkan.  Semoga pemerintah kedepanya dapat membuat kebijakan yang tak menekan rakyat. Bukan hanya untuk menyenangkan pemilik modal besar, tapi juga untuk mensejahterakan rakyat, tanpa memiskinkan rakyat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PSAK 68: Hirarki Nilai Wajar (The Fairs Value Hierarchy)

Membahas mengenai psak 68 ini, kita akan membahas mengenai hirarki nilai wajar ( The Fairs Value Hierarchy ) . Nah, apa sih hirarki nilai wajar itu? Untuk meningkatkan konsistensi dan keterbandingan dalam pengukuran nilai wajar dan pengungkapan yang terkait, ditetapkan hirarki nilai wajar, yaitu dengan mengkategorikan input dalam tiga level. ü   Hirarki nilai wajar akan ü memberikan prioritas tertinggi kepada harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (input Level 1) dan prioritas terendah untuk input yang tidak dapat diobservasi (input Level 3). Pada ED PSAK 68 input didefinisikan sebagai “asumsi yang akan digunakan pelaku pasar ketika menentukan harga aset atau liabilitas, termasuk asumsi mengenai risiko, seperti sebagai berikut: a. Risiko yang inheren dalam teknik penilaian tertentu yang digunakan untuk mengukur nilai wajar (seperti model penentuan harga); dan b. Risiko yang inheren dalam input yang digunakan d

Mengenal PSAK 72: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan

Hola… Sobat Akuntansi, yuk kenalan dengan PSAK 72. PSAK 72 ini merupakan IFRS 15 Revenue from contracts with customers yang aktif per 2018. Nah tapi, ada yang dikecualikan diantaranya itu item terkait IFRS 16 Leases (Karena belum diadopsi) terkait dengan penggunaan aset, dan tanggal efektif dan penarikan standar yang telah ada. PSAK 72 ini menggantikan beberapa PSAK, karena sudah menyangkut peraturan terkait PSAK yang dihapuskan tersebut. Berikut ini beberapa PSAK yang digantikan: 1.       PSAK 23: Pemdapatan 2.       PSAK 34: Kontrak Konstruksi 3.       ISAK 10: Program Loyalitas Pelanggan 4.       ISAK 21: Perjanjian Konstruksi Real Estate 5.       ISAK 27: Pengalihan Aset dari Pelanggan, dan 6.       PSAK 44: Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estate Tujuan dari PSAK 72 ini adalah untuk menetapkan prinsip tentang sifat, jumlah, waktu, dan ketidakpastian pendapatan dan arus kas yang timbul dari kontrak dengan pelanggan. Ruang Lingkupnya meliputi Kontrak sewa

Aku, Kamu, dan Rihlah

          Kamu tau apa yang paling kusukai? Itu adalah mendaki. Kamu tau apa yang paling senang kulihat? Ya, itu adalah senyumanmu.   Kenapa? Karena aku jatuh cinta dengan itu semua. Siapa yang tau, jika itu menjadi bagian dari nafas dan perjalananku.           Tak tahu lagi bagaimana harus ku tuliskan seperti apa rasa ini. Sungguh kau begitu menawan Rinjani. Ah namamu selalu menggema ditelingaku bahkan selalu hadir di mimpiku, lekukan indah hijau yang bermandi cahaya mentari selalu membuatku bergetar. Sapaan mentari dan birunya langit pagi ini membakar semangat kami, seusai makan dan bersiap siap, tepat pukul 08.30 pendakian dimulai. Rasanya dadaku bergemuruh “Bismillahirrahmanirrohim ” kulangkahkan kaki sambil terus berdzikir. “May, semangat!!”Seru Tazkia sepupu sekaligus teman mendakiku. Kali ini alu ikut bersama 6 orang pendaki dari Jakarta. Berbagi kisah pendakian sembari berjalan menuju pos 1. Baru setengah jam berjalan keringat sudah mengucur deras bak sungai.