Negara tanpa
adanya pendapatan tidak akan dapat berkembang. Pajak menjadi salah satu
pendapatan negara yang ikut membantu dalam mensukseskan penyelenggaraan
perekonomian. Pajak menurut UU KUP NOMOR 28 TAHUN 2007, pasal 1, ayat 1,
pengertian Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan
tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jadi, pajak merupakan iuran wajib yang
dibebankan kepada wajib pajak baik orang pribadi, ataupun perusahaan.
Terdapat banyak
jenis-jenis dan macam-macam pajak, salah satu pajak yang diberikan pemerintah
Indonesia adalah Tax Holiday. Lalu apa itu Tax Holiday?
Tax Holiday
Tax Holiday,
bukan berarti pajak liburan atau pajaknya orang berlibur. Melainkan pemberian
fasilitas berupa pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan dalam jumlah
tertentu kepada penanam modal baru yang merupakan industri pionir. Sesuai
dengan investasi yang akan ditanamkan kepada negara. Menurut David Holland dan
Richard J.Van, Tax Holiday adalah pembebasan pajak yang diberikan kepada
perusahaan yang baru dibangun pada sebuah negara pada periode tertentu. Tax
holiday menjadi salah satu kebijakan yang dilakukan pemerintah dengan harapan
dapat memancing investor asing agar menanamkan modalnya kepada negara.
Adapun industri pionir yang dimaksud dalam PMK (Tax Holiday) No.35
tahun 2018 diantaranya adalah industri
logam dasar hulu, pemurnian / pengilangan minyak dan bumi tanpa turunannya, Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, batubara dengan
atau tanpa turunannya, Industri kimia dasar annorganik, Industri kimia dasar
organik, Industri bahan baku farmasi, Industri pembuatan semi konduktor dan
komponen utama komputer lainnya, Industri pembuatan peralatan komunikasi, Industri
pembuatan komponen utama alat kesehatan, Industri pembuatan komponen utama
mesin industri seperti motor listrik, Industri pembuatan komponen utama mesin
seperti piston, silinder head, Industri pembuatan komponen robotik, Industri
pembuatan komponen utama kapal, Industri pembuatan komponen utama pesawat
terbang seperti engine, propeler, Industri pembuatan komponen utama kereta api
termasuk mesin atau transmisi, Industri mesin pembangkit tenaga listrik, Infrastruktur
ekonomi, jadi infrastruktur ekonomi juga mendapat tax holiday.
Data Kementerian Koordinator
Perekonomian menunjukkan Indonesia menangkap investasi sebesar 1,97 persen dari bahwa arus dana investasi dunia
per tahun yang mencapai
US$1,47 triliun. Hal ini menjadi salah satu alasan pemerintah ingin
memancing para investor dengan Tax Holiday. Dalam kebijakan yang dibuat oleh
Menteri Keuangan Sri Mulyani, berdasarkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan)
nomor 35 Tahun 2018, Pengusaha lama maupun baru yang menginginkan tax holiday
harus mau menanam di sektor hulu mulai Rp500 miliar sampai di atas Rp30
triliun. Besaran hadiah tax holiday berlaku progresif, sesuai modal yang
ditanam.
Pada jangka
waktu 5 tahun, penanaman investasi jika sebesar Rp500 miliar - Rp1 triliun. Kalau investasinya Rp1 triliun-
Rp15 triliun, diperoleh pembebasan selama tujuh tahun. Rp5 tiliun sampai Rp15
triliun memperoleh 10 tahun, dan investasi Rp15 triliun sampai Rp30 triliun
berhak dapat libur pajak 15 tahun. Setelah jangka waktu berakhir, sesuai dengan periode waktu, para pengusaha
kakap ini masih memperoleh keistimewaan. Selama masa transisi setelah Tax
Holiday, pengurangan PPh sebesar 50%
pada tahun pertama dan kedua. Setelahnya di tahun ketiga, barulah perusahaan
membayar pajak normal sesuai dengan peraturan
yang ada.
Ada juga Mini
Tax Holiday, yang diberikan kepada penanam modal Rp 100 miliar-200 miliar
dimana pengurangan pajak kepada perusahaan sebesar 50% selama 5 tahun. Pada
dasarnya Tax Holiday memang
memberikan dampak, diantaranya perkembangan pola investasi asing di Indonesia.
Menurut kementerian keuangan tahun 2018, pajak perusahaan memang dibebaskan
selama beberapa tahun , tetapi keuntungan dari penjualan, PPN, juga PPh pasal
21 tetap diterima oleh negara sebagai pendapatan.
Apa kabar pelaku usaha kecil?
Pemerintah
sering kali memberikan kemewahan untuk para pelaku usaha besar atau kaum
pemilik modal besar. Awalnya Tax Holiday tidak terlalu dilirik oleh para
investor, alasannya adalah karena sulit mendapatkan tax holiday. Namun tax
holiday menjadi sesuatu yang begitu ditunggu-tunggu oleh investor asing, untuk
mendapatkan kemudahannya, tidak perlu waktu lama, tanpa longmarch sekalipun
pemerintah melakukan pemberbaharuan kebijakan dengan kemudahan mendapatkan Tax
Holiday.
Sedangkan, Pelaku
usaha kecil dan menengah mungkin banyak yang tidak bisa menyicipi rasa dari
libur pajak ini. Tak lain tak bukan, karena mereka sudah dibebani oleh PPN
sebesar 10% bagi petani tebu dan gula. Belum lagi, jumlah upah minimum provinsi
(UMP) yang dirasa tinggi, juga PPh final yang harus dibayarkan pelaku UMKM
sebesar 0,5%. Pajak
yang dibebankan kepada pelaku usaha kecil dan menengah dirasa masih memberatkan
pelaku usaha, dan tidak ada pemanis karpet merah, seperti yang ditawarkan
pemerintah kepada pemilik modal besar.
Sebagian besar
APBN negara Indonesia ditopang oleh pendapatan pajak, besarnya 57%. Sungguh
ironi benar nasib rakyat, karena kesejahteraan sering kali diberikan hanya
untuk pemilik modal besar. Pajak besar untuk pembangunan infrastruktur
dibebankan kepada rakyat. Benar nyatanya infrastruktur ditujukan untuk
memudahkan kegiatan dan keberlangsungan sosial juga perekonomian masyarakat. Namun
kebanyakan kebijakan pemerintah termasuk tax holiday tak bisa dinikmati rakyat.
Hanya dapat dinikmati para pemilik modal besar.
Dalam
memberlakukan Tax Holiday, pemerintah harus lebih cermat lagi. Sebab, jika
perusahaan penerima keistimewaan dari pajak tersebut tidak menanamkan modalnya
sesuai perjanjian, pembebasan pajak dapat dibatalkan. Semoga pemerintah kedepanya dapat membuat
kebijakan yang tak menekan rakyat. Bukan hanya untuk menyenangkan pemilik modal
besar, tapi juga untuk mensejahterakan rakyat, tanpa memiskinkan rakyat.
Komentar
Posting Komentar